Jaminan Kejagung Tangani Proses Persidangan Ferdy Sambo, ‘Tidak Bisa Diintervensi’
Jaminan Kejagung tangani proses persidangan Ferdy Sambo yang mengatakan Jaksa tidak bisa diintervensi.-Foto/M. Ichsan/Disway.id-
Fadil menyampaikan, Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice untuk persingkat persidangan.
Dalam kasus obstruction of justice, ada tujuh tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
BACA JUGA:Anies Ungkit Sumur Resapan yang Sempat Diprotes, ‘Pembuatannya Secara Scientific Bukan Politik’
BACA JUGA:Jokowi Pasrah Terima Putusan FIFA, Singgung Pelaksanaan Piala Dunia U-20 2023
Selain penyerahan tersangka, sebelumnya barang bukti kejahatan Ferdy Sambo CS satu mobil sudah diterima Kejaksaan Agung dari pihak bareskrim.
Penyerahan barang bukti dari tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait Pasal 340 380 dan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu 5 Oktober 2022.
"Pada hari ini sesuai KUHP kami akan menindaklanjutinya mengambil langkah dan kewenangan UU bahwa JPU (Jaksa Penuntut Umum) berwenang melakukan penahan para tersangka yang diserahkan ke kami," buka Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu 5 Oktober 2022.
BACA JUGA:Spanduk Menohok Suporter Bayern Munich Soal Tragedi Kanjuruhan, Sebut Polisi sebagai Pembunuh
Fadil juga menjelaskan, tujuan penahanan sebagaimana untuk memudahkan proses persidangan karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat sederhana ringan memudahkan bawa tersangka ke persidangan.
"Hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, AK dan ARAkami lakukan penahanan di Mako Brimob, yang lain di Bareskrim polri. Untuk tersanhka RR, RE dan KM juga di Bareskrim, Untuk ibu PC ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung RI," jelas Fadil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: