Pemanggilan Kedua Rizky Billar jika Tak Hadir Polisi Akan Jemput Paksa
Rizky Billar terancam 5 tahun penajara usai ditetapkan sebagai tersangka-Istimewa-Instagram/@rizkybillar
JAKARTA, DISWAY.ID- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemanggilan kembali kepada Rizky Billar terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)terhadap Lesti Kejora.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dalam keterangan persnya kepada media di Polres Metro Jakarta Selatan pada, Sabtu 8 Oktober 2022 menjelaskan.
“Untuk sementara ini sudah dijadwalkan, kita sudah jadwalkan dari penyidik minggu depan saudara Rizky Billar akan diperiksa. Mudah-mudahan untuk tanggalnya nanti masih dipenyidik, itu domainnya penyidik jadi jadwalnya minggu depan tanggal dan harinya masih ada di penyidik nanti dilayangkan segera lebih cepat lebih baik," jelas AKP Nurma Dewi.
BACA JUGA:Nasib Kapal Pesiar Rp 38 Miliar yang Dibeli Kredit Rizky Billar untuk Lesti Kejora
BACA JUGA:Status Laporan KDRT Lesti Kejora Naik Jadi Penyidikan, Rizky Billar Jadi Tersangka?
Menurut Nurma pemanggilan saudara R ini untuk yang keduanya, sebelumnya Rizky Billar tidak hadir dalam pemeriksaaan pertama.
Jika yang kedua kali tidak hadir juga dalam pemeriksaan maka polisi akan menjemput secara paksa untuk yang ke 3 kali.
“Jadi dua kali kita panggil, kemudian kita minta keterangan. ketiga kali adalah jemput paksa kalau saudara R tidak memenuhi panggilan polisi," tukasnya.
Dia menambahkan saudara Rizky Billar ini masih berstatus saksi, jika hal-hal yang dilaporkan oleh saudari L mengerucut pada tindakan pidana maka akan kami tetapkan secepatnya.
“Ya untuk status masih jadi saksi".
BACA JUGA:Ibu Rizky Billar Panggil Ustaz, Psikisnya Ikut Terganggu karena Kabar Kasus KDRT
“Jadi intinya semuanya bila ada laporan ke Polres Jakarta Selatan kita pasti proses," lanjut Nurma.
Dia mengatakan saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh pihak penyidik akan menjadi barang bukti juga, keterangan saksi-saksi itu akan dikumpulkan untuk memperjelas kasus ini.
“Kemudian untuk barang bukti, saksi saksi yang sudah kita periksa itu yang menjawab. Jadi barang bukti kemudian saksi-saksi menjawab semua yang terjadi atau yang dilaporkan," tutur Nurma.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: