Siap-siap, Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Stupa Jokowi di PN Jakbar

Siap-siap, Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Stupa Jokowi di PN Jakbar

Roy Suryo.-M Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Roy Suryo akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu besok 12 Oktober 2022 pukul 12.00 WIB.

Pihak PN Jakarta Barat menyebut sidang perdana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini beragendakan pembacaan dakwaan untuk Roy Suryo.

"Benar, besok sidang (Roy Suryo), Rabu 12 Oktober 2022. Agendanya pemeriksaan surat kuasa terdakwa dan baca surat dakwaan," ujar Humas PN Jakbar, Eko Apriyanto saat dihubungi wartawan Selasa 11 Oktober 2022.

BACA JUGA:Foto Wisuda Jokowi Ikut 'Diserbu' Buntut Isu Ijazah Palsu, dr Tifa Bocorkan Bukti Mencengangkan

BACA JUGA:Puluhan Rudal Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina, 5 Orang Tewas dan Puluhan Luka Berat

Eko juga mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh pihaknya dalam sidang perdana pakar telematika ini.

"Tidak ada persiapan khusus," ungkapnya.

Sementara itu, dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, sidang pembacaan dakwaan itu akan dipimpin oleh tiga orang Majelis Hakim.

"Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno," ungkap Eko.

BACA JUGA:Menkopolhukam Mahfud MD Panggil PSSI dan PT LIB Hari Ini

BACA JUGA:'Farel Muslim atau Non Muslim, sih?' - Netizen Heboh Soal Agama Farel Prayoga, Ternyata... Pintar Sekali

Di sisi lain, ada lima jaksa penuntut umum (JPU) yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.

Untuk diketahui, Roy Suryo tersandung kasus dugaan penistaan agama karena mengunggah Meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Film KKN di Desa Penari: Luwih Dowo Luwih Madeni Tayang Desember 2022, Versi Extended dan Lebih Seram!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads