DKPP Gandeng Kemenkumham Tangani Pelanggaran Pemilu di Daerah

DKPP Gandeng Kemenkumham Tangani Pelanggaran Pemilu di Daerah

DKPP saat melakukan konferensi Pers di Press Room, Lantai Dasar Gedung Imigrasi, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 11 Oktober 2022.-Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan gandeng Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menangani masalah Pemilu di daerah. 

Kerjasama antara DKPP dan Kemenkumham tersebut di antaranya dalam pelaksanaan sidang perkara etik atau pelanggaran Pemilu.

Demikian disampaikan DKPP saat melakukan konferensi Pers di Press Room, Lantai Dasar Gedung Imigrasi, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Oktober 2022 siang.

BACA JUGA:Menkopolhukam Mahfud MD Panggil PSSI dan PT LIB Hari Ini

Menurut Ketua DKPP Heddy Lugito, pihaknya menjalin kerja sama dengan Kemenkumham, khususnya dalam pelaksanaan sidang etik pemilu di sejumlah daerah.

“Kami memang sengaja datang ke sini dalam rangka sebenarnya menjalin kerjasama antara DKPP dan Kementerian Hukum dan HAM RI terutama dalam pelaksanaan sidang perkara etik di daerah. Selama ini kalo ada pelanggaran dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, kita sidangkan di Bawaslu kalau yang terduga melanggar hukum,” ujar Heddy Lugito.

“Rencana ke depan tadi saya sudah ketemu Menteri Hukum dan HAM RI Pak Yasonna Laoly, kami akan kerja sama dengan kemenkumham melakukan persidangan di daerah, di Kanwil Kemenkumham untuk menyidangkan perkara-perkara dugaan pelanggaran pemilihan umum,” kata Heddy.

Heddy Lugito memperkirakan akan banyak pelanggaran dalam pemilu serentak di daerah-daerah, baik dari pemilihan Legeslatif, pemilihan presiden sampai Pilkada.

BACA JUGA:Dugaan KDRT Lesti Kejora, Rizki dan Ridho Kaget Mengira Hanya Gimmick

“Karena pemilu ke depan kita semua tahu berlangsung dengan serentak meskipun Pemilihan Legeslatif dan Pemilihan Presiden baru disusul Pilkada, tapi prediksi kami akan banyak perkara di daerah-daerah dan semoga prediksi gak benar,” ujar Heddy.

Dia mengatakan DKPP tidak memiliki kantor untuk melakukan persidangan pelanggan pemilu di daerah.

Oleh karenanya, saat ini yang dia lakukan adalah melakukan kerjasama dengan Kementerian dan lembaga untuk menggunakan fasilitas yang ada.

Dia menambahkan DKPP tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menyewa tempat di daerah.

“DKPP memang tidak punya kantor di daerah. Jadi yang bisa kami lakukan adalah bekerja sama dengan kementerian dan lembaga untuk menggunakan fasilitas kantor. Karena anggaran DKPP sangat terbatas, dan tidak mungkin mampu menyewa tempat untuk perkara. Secara anggaran kita terbatas,” kata Heddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: