DKPP Gandeng Kemenkumham Tangani Pelanggaran Pemilu di Daerah
DKPP saat melakukan konferensi Pers di Press Room, Lantai Dasar Gedung Imigrasi, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 11 Oktober 2022.-Bambang Dwi Atmodjo-
“Misalnya kita ada perkara terjadi di Medan sana Sumatera Utara, kita tidak mampu menyewa tempat untuk perkara di sana. Yang bisa kami lakukan adalah kerja sama dengan kementerian dan lembaga,” lanjut Heddy.
Heddy mengatakan sekitar 2 bulan ini sudah banyak kasus yang sedang diproses dan terdapat 80 perkara yang masuk.
BACA JUGA:DKPP Sepakat Tetapkan Heddy Lugito sebagai Ketua
Dia menambahkan akan ada MOU yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM.
“Bulan lalu sampai bulan ini kira-kira 2 bulan, sudah ada sekitar 80 perkara masuk. Baru seminggu kami dilantik sebagai anggota DKPP, sudah ada 5 pengaduan. 2 dari Papua, 1 dari Aceh, 1 dari Sumatera Utara, 1 dari Sulawesi Selatan. Baru seminggu dan itu kebanyakan dari daerah,” ungkap Heddy.
“Pak menteri tadi sudah menyampaikan akan ada MOU, bukan hanya MOU, pak menteri juga bersurat pada kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM di 34 provinsi, sehingga kami akan cepat juga kalau ada perkara di daerah kami akan cepat menangani,” ujar Heddy.
Dia menambahkan DKPP itu bersifat pasif, ketika ada laporan perkara atau aduan tentang pelanggaran pemilu akan segera diproses. Sebaliknya, jika tidak ada laporan, maka tidak akan diproses.
“Sebenernya DKPP bersifat pasif, kita akan mengerjakan perkara kalau ada aduan. Kalau tidak ada pengaduan ya tidak bisa. Tidak seperti KPK bisa melakukan OTT, jadi kalau kewenangan DKPP menangani perkara yang diadukan,” ujar Heddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: