Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Surat Keputusan Pemerintah tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.-Setpres -Disway.id

4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE

29 Juni (Kamis) : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah

19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI

28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw.

25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal

Adapun cuti bersama tahun 2023 adalah sebagai berikut:

23 Januari (Senin) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

23 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

2 Juni (Jumat) : Hari Raya Waisak 2567 BE

26 Desember (Selasa) : Hari Raya Natal.

BACA JUGA:Pengumuman! Ada 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Cek Perinciannya

“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” jelas Muhadjir.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads