Pengumuman! Ada 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Cek Perinciannya

Pengumuman! Ada 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Cek Perinciannya

Menko PMK Muhadjir Effendy saat umumkan hari libur dan cuti bersama pada tahun 2023.-Tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Pengumuman tersebut setelah dilakukan penanda tanganan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2023.

SKB 3 menteri yang ditanda tangani itu mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

BACA JUGA:Catat, Sekjen Kemenag Jamin Gaji PPPK Tidak Bakal Disunat

BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Fokus Dalami Sistem Pengawasan

Dalam SKB tersebut diputuskan sepanjang tahun 2023 total ada 24 hari libur nasional dan cuti bersama.

"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepekatan bersama yang tadi ditandatangi tiga kementerian terkait," kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan rapat yang digelar oleh tiga kementerian terkait.

"Telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 15 hari," kata Muhadjir.

"Total jumlah libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," imbuh Muhadjir.

BACA JUGA:Soal Formula E, Anies Baswedan Yakin KPK Profesional Dalam Jalani Tugas

BACA JUGA:Kapolda Jatim Diganti, Irjen Pol Nico Afinta Jadi Sahlisosbud Kapolri

Sedangkan perincian hari libur nasional sebagaimana tertuang dalam SKB 3 menteri  tersebut ialah sebagai berikut: 

1 Januari 2023 libur tahun baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads