Catat, Sekjen Kemenag Jamin Gaji PPPK Tidak Bakal Disunat

Catat, Sekjen Kemenag Jamin Gaji PPPK Tidak Bakal Disunat

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali. Foto: Kemenag--

MAKASSAR, DISWAY.ID-- Kementerian Agama (Kemenag) menjamin gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPPK) di lingkungannya tidak akan disunat.

Jaminan tersebut langsung disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali sekaligus mengingatkan untuk melaporkan apabila ditemukan praktik pemotongan gaji PPPK dengan alasan apapun.

“Gaji ASN dengan Status PPPK tidak akan disunat. Bila menemukan atau mengalami hal tersebut, laporkan langsung, nanti saya akan beri tindakan tegas,” tegas Nizar Ali.

BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Fokus Dalami Sistem Pengawasan

Meski demikian, Nizar Ali mengingatkan bahwa ASN dengan Status PPPK setiap tahun akan dievaluasi kinerjanya sesuai perjanjian yang telah ditandatangani.

Jika dinilai tidak memenuhi target, kontrak ASN dengan status PPPK tersebut bisa diputus.

"Bila berkinerja baik, maka kontraknya dilanjutkan," ujar Nizar Ali di hadapan Pejabat Eselon III dan IV, serta ratusan Peserta Diklat PPPPK Kemenag Sulsel di Aula Syekh Yusuf Balai Diklat Keagamaan Makassar, Senin 10 Oktober 2022.

Menurut Nizar Ali, PPPK sejak dinyatakan lolos harus melengkapi berkas administrasi, mengikuti diklat, serta wajib memiliki tiga unsur penting, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi yang tertera pada SK masing masing. 

"Hal itu disempurnakan dengan Semboyan ASN BerAKHLAK," jelasnya.

BACA JUGA:Banjir dan Longsor di Lebak: Ratusan Rumah Terendam, 3 Jembatan Rusak

“BerAKHLAK” merupakan semboyan dan pondasi baru bagi ASN di Indonesia. Istilah itu merupakan akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Sedangkan kehadiran Nizar Ali dalam acara pembinaan ini juga tampak dihadiri Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Syafii, Kakanwil Kemenag Sulsel, Khaeroni, Kepala Balai Diklat Keagamaan Makassar, Juhrah, dan jajarannya, serta para Kakankemenag Kabupaten/Kota se-Sulsel.

Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni melaporkan bahwa ASN Kemenag Sulsel terdiri atas 11.501 PNS dan 2.248 PPPK. Mereka tersebar di 108 satuan kerja, yaitu Kanwil, 25 Kemenag Kabupaten/Kota, dan 83 madrasah.

Khaeroni juga memaparkan bahwa sampai 10 September 2022, ada 3.787 ASN Kanwil Kemenag Sulsel yang telah mengikuti kegiatan Penguatan Moderasi Beragama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: