Jalan Kaki, Demo Buruh di Patung Kuda Berlangsung Damai
Massa buruh jalan kaki membawa tuntutan.-Bambang Dwi Atmodjo-
"Dalam aksi ini, setidaknya ada 6 tuntutan yang akan diusung. Tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law (UU Cipta kerja), Naikkan UMK/UMP tahun 2023 sebesar 13 persen, Tolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agraria, dan sahkan RUU PRT," kata Said Iqbal dalam keterangannya.
BACA JUGA:DLH Klaim Saringan di Manggarai Dapat Kurangi Sampah Hingga 20 Ton
Said mengatakan kenaikan harga bahan bakar di Tanah Air terbukti menurunnya daya beli masyarakat, sebab mempengaruhi harga kebutuhan bahan pokok.
Namun, di tengah harga kebutuhan yang melambung tinggi, upah buruh terancam tidak mengalami kenaikan lantaran masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP No 36 Tahun 2021.
Peraturan ini mengenal batas atas dan batas bawah, sehingga banyak kabupaten atau kota yang berpotensi upah minimumnya tidak mengalami kenaikan.
"Inflasi yang terasa bagi kaum buruh adalah tiga komponen. Pertama, kelompok makanan, inflasinya tembus 5 persen. Kedua, transportasi naik 20-25 persen. Dan kategori ketiga adalah kelompok rumah. Di mana sewa rumah naik 10-12,5 persen," kata Said.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: