Kopaja Tagih Janji Kampanye Anies, Gubernur DKI Jakarta Jawab Begini
Anies Baswdan menemui demonstran didampingi Wagub Ahmad Riza, Jumat 14 Oktober 2022-Intan Afrida Rafni/disway.id-
10. Memastikan kemudahan tes, vaksin dan obat atas Covid-19;
11. Mencabut Peraturan Daerah tentang ketertiban umum.
Berdasarkan pantauan Disway.id, Anies menemui masa pada pukul 15.50 WIB. Ditemani oleh wakilnya, Ahmad Riza Patria, mereka pun turut mendengarkan permasalahan-permasalahan yang disampaikan oleh pihak KOPAJA.
Sekitar 20 menit Anies mendengar suara tuntutan mereka, ia pun langsung menanggapinya dengan tegas.
"Semua itu kita dengar dan saya akan menanggapinya," ujar Anies Baswedan sambil duduk lesehan dihadapan para pendemo dan disusul Riza yang duduk disampingnya.
Sebagai informasi, KOPAJA memberikan 11 tuntutan untuk pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dari 11 tuntutan itu, Anies menanggapi salah satunya, yaitu terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 207.
"Ada banyak tadi, saya akan menanggapi satu yang tadi terkait dengan Pergub 207," ucap Anies Baswedan.
BACA JUGA:Ditanya Soal Banjir, Heru Budi Hartono: Gubernurnya Masih Pak Anies Baswedan, Jadi Nanti Saja Senin
Diketahui, Pergub nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Menanggapi Pergub 207 itu, Anies mengatakan bahwa saat ini sedang dalam proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri dan saat ini tinggal menunggu penetapannya.
"Pergub 207 ini seperti bapak ibu tau, saat ini sedang proses fasilitasi di kementerian dalam negeri," jelas Anies.
"Pemerintahan itu memiliki tata kelola, betul ketentuan, kewenangan ada ditangan gubernur dan hari ini pun tadi semua secara ketentuan on, tinggal perlu ditetapkan," lanjutnya.
Nantinya, penetapan tersebut akan disampaikan ke Pejabat (PJ) Gubernur terpilih, Heri Budi Hartono.
"Penetapannya bahwa ini beliau sampaikan pada PJ bahwa ini akan ditetapkan. Ini etika, bukan keharusan," tegas Anies.
BACA JUGA:Anies Sebut Revitalisasi Halte Bundaran HI Tidak Langgar Administratif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: