Irjen Teddy Minahasa jadi Tersangka Dugaan Jual Narkoba, Jabatan Kapolda Jatimnya 'Lenyap'

Irjen Teddy Minahasa jadi Tersangka Dugaan Jual Narkoba, Jabatan Kapolda Jatimnya 'Lenyap'

Irjen Pol Teddy Minahasa.-Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID - Irjen Pol Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus narkoba.

Penetapan Irjen Pol Teddy Minahasa ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.

“Sudah menetapkan TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Mukti, dilansir pada Jumat 14 Oktober 2022.

Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut segera membatalkan penunjukan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur. 

BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Diduga Jualan Narkoba Seharga Rp 300 Juta, Kekayaannya Ternyata Mencolok Banget!

"Terkait dengan posisi Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) yang kemarin baru saja kita keluarkan TR (telegram rahasia) untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kita ganti dengan pejabat yang baru," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, terungkapnya keterlibatan Teddy dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba. 

Berangkat dari situ, Polda Metro lantas mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.

BACA JUGA:Pemicu Lesti Kejora 'Ampuni' Rizky Billar Terungkap, Singgung Kata Maaf dari Keluarga: Tidak Akan Terulang

Kemudian, dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek. 

Tak sampai di situ, Polda Metro terus melakukan pengembangan dan ditemukan keterlibatan seorang pengedar.

“Lalu mengarah ke mantan Kapolres Bukittinggi,” ujar Kapolri.

Dari sanalah, Irjen Teddy diduga terlibat dalam jaringan gelap narkoba.

BACA JUGA:Kopaja Tagih Janji Kampanye Anies, Gubernur DKI Jakarta Jawab Begini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: