Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Digelar Hari Ini, PN Jaksel: Semua Akan Dibuka ke Masyarakat

Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Digelar Hari Ini, PN Jaksel: Semua Akan Dibuka ke Masyarakat

Ilustrasi: Ferdy Sambo-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang perdana Ferdy Sambo Cs dalam kasus kematian Brigadir J akan digelar hari ini Senin 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jalannya persidangan Ferdy Sambo Cs nantinya dibagi selama tiga hari, yakni Senin, 17 Oktober hingga Rabu, 19 Oktober 2022.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan, sidang perkara pembunuhan Brigadir J akan dilakukan secara terbuka. 

Menurutnya, sidang dilakukan secara terbuka agar masyarakat bisa ikut mengetahui proses peradilan.

“Nanti semua akan diberitahu di dalam sistem penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Saut.

BACA JUGA:Hari Ini Heru Budi Hartono Dilantik Tito Karnavian Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta

Dalam waktu bersamaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memfasilitasi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk hadir langsung di persidangan.

"Kami mengawal jika di tengah jalan ada tekanan psikis yang dialami, bisa saja yang bersangkutan (Bharada E) menggunakan haknya untuk menyampaikan keterangan secara haknya," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Sementara untuk pengamanan sidang Ferdy Sambo Cs, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi akan mengerahkan 170 personel. 

"Masih berkembang, sampai hari ini kami telah membuat rencana pengamanan," katanya

Berikut perjalanan kasus Ferdy Sambo Cs.

Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022. 

Namun, Polisi baru mengungkap kasus tersebut pada Senin 11 Juli 2022. 

Tiga bulan kasus ini bergulir, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: