Komnas HAM Panggil LIB Untuk Dalami Informasi Tata Kelola Sepakbola
Beka Ulung Hapsara, Komnas HAM mengaku ingin mendapatkan informasi terkait tata kelola sepakbola dari PT Liga Indonesia Baru. -Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA. DISWAY.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku ingin mendapatkan informasi terkait tata kelola sepakbola para pihak terkait dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) saat hendak dipanggil esok hari.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan informasi yang ingin didapatkannya juga bagaimana hubungan para pihak di sepakbola selama ini.
"Saya kira ada informasi bagaimana tata kelola PSSI dengan PT LIB, artinya seperti apa sih hubungan PSSI dengan PT LIB, tidak hanya di atas kertas, tapi bagaimana fakta-faktanya," katanya kepada Wartawan disway.id di kantornya, Selasa 18 Oktober 2022.
BACA JUGA:Bukan AHY dan Jenderal TNI Andika Perkasa? Ini Kriteria Diinginkan Anies Baswedan Jadi Cawapresnya
BACA JUGA:Permintaan Putri Candrawathi Pada Brigadir J Dalam Kamarnya di Magelang
"Itu yang akan digali dengan PT LIB besok," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemanggilan terhadap PT Liga Indonesia Baru (LIB) oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan dilakukan pada Rabu 19 Oktober 2022.
Sedangkan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan sejauh ini pihaknya berkomunikasi dengan LIB dan pemanggilan akan dilakukan pada Rabu mendatang.
"PT LIB sampai kemarin berkomunikasi dengan kami, mereka akan hari rabu. Rabu minggu ini," katanya.
BACA JUGA:Anggap Dakwaan Sudah Tepat, Tim Kuasa Hukum Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi
BACA JUGA:Bukan AHY dan Jenderal TNI Andika Perkasa? Ini Kriteria Diinginkan Anies Baswedan Jadi Cawapresnya
Disebutnya, Komnas HAM meminta semua perangkat PT LIB hadir dalam pemanggilan tersebut.
"Kami minta semua perangkatnya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam rangka kembangkan penyelidikannya di tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang maka Komnas Ham meminta PT LIB segera datang ke kantornya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: