Polisi Sita Aset Judi Online Senilai Rp 68 Miliar
total transaksi judi online mencapai Rp190 triliun pada periode 2017-2022-Ilustrasi judi online-Pixabay
MEDAN, DISWAY.ID- Polda Sumut kembali menyita aset milik bos judi online di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin 17 Oktober 2022.
Kali ini aset yang disita merupakan rumah toko (ruko) milik A alias J di Kompleks Cemara Asri.
Penyitaan sesuai surat penetapan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 14 Oktober 2022.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, ruko ini merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi.
BACA JUGA:Apin BK Dipindahkan ke Medan Jalani Pemeriksaan Judi Online
“Iya, dugaan hasil pencucian uang dari bisnis judi online,”kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Senin 17 Oktober 2022.
Pantauan di lokasi, jumlah ruko yang disita berjumlah lima bangunan bertingkat.
Penyitaan pertama terhadap tiga bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi minimarket.
Kemudian berlanjut ke aset yang sebelumnya dijadikan showroom mobil.
BACA JUGA:Awal Mula Kasus 3 Buronan Judi Online yang Tertangkap di Kamboja
Polisi menyebut taksiran harga lima ruko tingkat tiga bangunan yang disita hari ini mencapai Rp 20 Miliar.
“Hari ini kegiatan kita di 2 lokasi dengan nilai 20 Miliar.”
Ini merupakan penyitaan aset yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada 23 September polisi juga telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai Rp 27,2 Miliar di kompleks Cemara Asri.
Kemudian penyitaan berlanjut ke lima aset lainnya di beberapa lokasi berbeda dengan kisaran harga Rp 21,6 Miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: