Polisi Sita Aset Judi Online Senilai Rp 68 Miliar
total transaksi judi online mencapai Rp190 triliun pada periode 2017-2022-Ilustrasi judi online-Pixabay
Herwansyah merinci total aset yang disita dari bos judi online mencapai Rp 68 Miliar.
Rencananya penyitaan akan terus berlanjut karena masih ada beberapa aset yang surat penetapannya belum keluar dari pengadilan negeri Lubuk Pakam.
“Kita menunggu daripada keputusan PN Lubukpakam, nanti setelah keluar putusan PN akan dilanjutkan penyitaan ini,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: