Kenapa Menag Jadikan Siulan Masuk Kategori Pelecehan? Begini Kata Zainut Tauhid

Kenapa Menag Jadikan Siulan Masuk Kategori Pelecehan? Begini Kata Zainut Tauhid

Menag Jadikan Siulan Masuk Kategori Pelecehan--Kemenag.go.id

f. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;

g. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban;

h. Melakukan percobaan perkosaan;

i. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

j. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual;

k. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;

l. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual;

m. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

BACA JUGA:Kemenkes Sebut Ada Satu Obat Sirup yang Boleh Dikonsumsi, Tapi...

n. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;

o. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual; dan/atau

p. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti disinggung tadi, PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual ini berlaku di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Di antaranya seperti Pesantren, Madrasah dan satuan Pendidikan Keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: