Kenapa Menag Jadikan Siulan Masuk Kategori Pelecehan? Begini Kata Zainut Tauhid
Menag Jadikan Siulan Masuk Kategori Pelecehan--Kemenag.go.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Belakangan ini tengah jadi sorotan soal Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022.
Dalan aturan tersebut teruang tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama menyatakan siulan dan tatapan bernuansa seksual sebagai salah satu bentuk pelecehan.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid kemudian buka suara kenapa siualan bisa menjadi bentuk pelecehan.
Zainut Tauhid mengatakan, tolok ukur siulan yang dimaksud bentuk pelecehan adalah saat membuat korban merasa tidak nyaman.
BACA JUGA:Cantiknya Amanda Zahra, Wanita Spek Anime yang Trending di Twitter, Bodynya Bikin Salah Fokus!
"Siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," jelas Zainut dalam keterangannya, Kamis 20 Oktober 2022.
Lebih lanjut Zainut menjelaskan, ukuran suatu siulan dan tatapan tertentu bernuansa seksual atau tidak ditentukan oleh korban.
Ukurannya adalah kenyamanan korban. Bila korban tidak nyaman, berarti itu adalah bernuansa seksual.
BACA JUGA:Anak Yusuf Mansur Beberkan Dapat Mobil Rp 1,4 M Secara Gratis, Cukup Lakukan Ini!
"Karenanya delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan, yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama memperbarui aturan peraturan tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual, di mana terdapa poin yang akan dikenakan pasal jika terbukti melanggar.
Kekerasan seksual dan ataupun pelecehan seksual, belakangan ini memang menjadi momok menakutkan di tengah ruang publik.
BACA JUGA:Cantiknya Amanda Zahra, Wanita Spek Anime yang Trending di Twitter, Bodynya Bikin Salah Fokus!
Banyak pelaku yang tak bertanggung jawab nekat melakukan perbuatan seronok terhadap korbannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: