5 Produk Obat Sirup Dilarang Edar, Heru Budi: Sudah Sosialisasi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku bahwa pihaknya telah mensosialisasikan terkait 5 produk obat yang dilarang oleh BPOM.
Mewakili Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Heru mengatakan bahwa larangan tersebut sudah ditindaklanjuti lantaran pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kementerian kesehatan RI.
"Sudah kok sudah (ditinjak lanjuti)," ujar Heru Budi Hartono saat ditemui media di Gedung PKK Melati Jaya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Oktober 2022.
BACA JUGA:Instruksi Kapolri Tegas, Polisi Lalu Lintas Dilarang Tilang Manual
"Pertama kan sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan tentunya surat edaran itu ditindak lanjuti oleh Dinas Kesehatan," lanjutnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga mengatakan bahwa sudah melakukan sosialisasi ke Puskesma-Puskesmas yang ada di DKI Jakarta.
Saat sosialisasi di Puskesmas, ia mengaku bahwa pihak sudah melarang untuk menyediakan 5 produk yang dilarang oleh BPOM.
"Iya, sudah (sosialisasi) ke puskesmas-puskesmas," imbuhnya.
Diketahui, BPOM sudah menyebutkan 5 produk obat sirup untuk ditarik dari peredaran di Indonesia.
Hal tersebut dilakukan lantaran 5 produk obat sirup itu mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas aman.
Berikut ini kelima produk obat sirup yang dilarang oleh BPOM:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: