Terbongkarnya Kasus Tol Becakayu, Hengki Haryadi: CRT Rencanakan Pembunuhan H dan S,
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. -Foto.Dok-Disway.id
Jasad korban ditemukan oleh warga setempat dan langsung dilaporkan ke polisi yang langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
R telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dengan persangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Polisi kemudian menetapkan R sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Adapun ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut, yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
BACA JUGA:Terungkap, Ini Arti Senyuman Si Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Kolong Tol Becakayu
Kepolisian mengungkapkan motif R melakukan pembunuhan terhadap AYR alias I adalah sakit hati karena masalah pribadi. Polisi juga menyebutkan, keduanya tidak mempunyai hubungan asmara.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah di lingkar pertemanan mereka," ujar Hengki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: