BPOM Telusuri 133 Obat Sirup yang Beredar, Ternyata Ini Hasilnya

BPOM Telusuri 133 Obat Sirup yang Beredar, Ternyata Ini Hasilnya

Kepala Badan POM Penny K Lukito menyebut pemasok bahan baku pelarut obat atau Propilen Glikol dari Thailand-Istimewa-fajar

JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 133 obat sirup yang terdaftar di BPOM telah dipastikan tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, atau gliserin atau gliserol.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan dari 133 sirup obat yang terdaftar di Badan POM tidak menggunakan empat pelarut yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol.

"Sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," jelas Penny K. Lukito dalam penjelasan yang diterima Senin, 24 Oktober 2022.

Meski demikian, BPOM tetap melakukan penelusuran data registrasi terhadap 102 obat sirop yang masuk daftar Kementerian Kesehatan terkait pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI).

 

BACA JUGA:3 Importir Bahan Obat Sirup Mulai Diusut, BPOM: 23 Produk Aman

Nah dari hasil yang dilakukan terdapat, 23 obat dipastikan tidak menggunakan keempat pelarut tersebut sehingga aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pemakaian.

Tujuh produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pakai.

Sedangkan tiga produk telah diuji dan dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol (EG)dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Ketiganya termasuk dalam lima produk yang telah diumumkan sebelumnya oleh BPOM.

 

BACA JUGA:BPOM Ungkap Obat Sirup Berbahaya Tidak Beredar di Indonesia, Tak Ada Kaitannya Dengan Gagal Ginjal Akut

"Sampai dengan saat ini masih ada 69 lagi produk masih dalam proses sampling dan pengujian. Secepatnya kami akan mengeluarkan secara bertahap," jelas Penny.

Temuan BPOM terkait pelarut itu tidak berarti merupakan kesimpulan bahwa keempat kandungan tersebut memiliki kaitan dengan penyakit gangguan ginjal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: