Kemenkes Rilis 156 Obat Sirup, Jenis dan Merek yang Aman Digunakan

Kemenkes Rilis 156 Obat Sirup, Jenis dan Merek yang Aman Digunakan

Bareskrim Polri mengungkapan modus 2 tersangka kasus gagal ginjal akut, Kamis 17 November 2022-Cyntia Dara Fitriani - Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-Kementrian Kesehatan merilis 156 obat sirup atau obat cair yang bisa diresepkan kepada pasien. 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM," jelas dr. Syahril yang dikutip dalam keterangannya Selasa 25 Oktober 2022.

BACA JUGA:BPOM Telusuri 133 Obat Sirup yang Beredar, Ternyata Ini Hasilnya

Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A.

Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

BACA JUGA:Menkes Budi Gunadi: Obat Antidotum untuk Pasien Gagal Ginjal Akut Akan Diberi Gratis

''12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,'' tambah dr. Syahril.

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads