Dalami Kasus Suap di Hakim, KPK Geledah Kantor Mahkamah Agung
Suasana saat Pengumuman Ditahannya Hakim Agung, Sudrajad Dimyati-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di Kantor Mahkamah Agung (MA) hari ini Selasa 1 November 2022, dalam rangka lanjutan kasus dugaan suap yang dilakukan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan beberapa tersangka lainnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan upaya penggeledahan dilakukan pada ruang Hakim Agung, Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni.
"Benar, dalam rangka pengumpulan dan melengkapi alat bukti penyidikan," katanya kepada awak media, Selasa 1 November 2022.
BACA JUGA:Tok! DPR 'Pecat' Sudrajat Dimyati Sebagai Hakim Agung RI
Pihaknya mengaku akan memberikan keterangan lebih lanjut usai menyelidiki hasil penggeledahan tersebut.
"Akan kami sampaikan perkembangannya setelah seluruh kegiatan selesai." tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK belum akan tetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang terjadi oleh Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan mengumumkan apabila telah resmi ada penambahan tersangka.
BACA JUGA:Buku Ajaib Hakim Agung Sudrajat Dimyati Simpan Uang Suap, Modifikasi Kamus Bahasa Inggris
"Belum. Semua nanti kalau sudah saatnya akan kita umumkan," katanya kepada Wartawan disway.id.
Diketahui, dalam perkara ini total KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Selain Sudrajad Dimyati, diantaranya adalah Elly Tri Pangestu, hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal dan Albasri, PNS MA, Yosep Parera dan Eko Suparno, pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
BACA JUGA:Usai Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs, Apakah Ada Tersangka Baru Soal Kasus Suap di Mahkamah Agung?
Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang digelar September lalu. Sudrajad diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Akibat perbuatannya, Sudrajad dan penerima lainnya yaitu Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto dan Albasri disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: