Update! Ini Daftar 7 Obat Sirup yang 'Haram' Dikonsumsi Anak Menurut BPOM RI, Bunda Tolong Dicatat

Update! Ini Daftar 7 Obat Sirup yang 'Haram' Dikonsumsi Anak Menurut BPOM RI, Bunda Tolong Dicatat

BPOM Ungkap 2 Industri Farmasi yang Produksi Obat Sirup Kandungan EG DEG-Intan Afrida Rafni/disway.id-

Sehingga dalam waktu dekat ini BPOM RI dan Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka kepada tiga produsen farmasi tersebut terkait sebaran obat sirup anak yang tercemar zat berbahaya EG.

Selain itu, BPOM RI juga mengklaim akan terus melakukan pemeriksaan dan peniltian terkait obat-obat sirup anak yang disinyalir berbahaya dan akan terus bertambah.

"BPOM berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan stakeholder lainnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk obat sirup," tukas Penny.

BACA JUGA:Akhirnya Obat Gagal Ginjal Akut Tiba di Indonesia, Menkes: Dari Jepang 200 Obat

Berikut daftar 7 obat sirup anak yang haramkan tersebut:

PT Universal Pharmaceutical Industries
Unibebi Cough Syrup
Unibebi Demam Drop
Unibebi Demam Syrup

PT Afifarma
Paracetamol Drops
Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
Vipcol Sirup

PT Yarindo Farmatama
Flurin DMP Sirup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: