Demi Keadilan Korban Tragedi Kanjuruhan Komnas HAM Sambangi FIFA di Swiss: 6 Tersangka Belum Cukup!

Demi Keadilan Korban Tragedi Kanjuruhan Komnas HAM Sambangi FIFA di Swiss: 6 Tersangka Belum Cukup!

Komisioner Komnas HAM saat Memberikan Keterangan Pers, Rabu 2 November 2022-Rafi Adhi Pratama-

"Karena kesibukan Presiden, oleh sebab itu besok akan diwakilkan oleh Bapak Menkopolhukam, Bapak Profesor Mahfud MD," ungkapnya.

Hal tersebut dilakukan, sebagai tanggung jawab Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikan pelanggaran HAM.

"Sudah kita agendakan 10.30 di kantor Menkopolhukam, jadi ini bukan dari koordinasi. Tapi amanat undang-umdamg. Laporan Komnas HAM mengenai pelanggaran HAM terutama yang penting itu harus disampaikan Presiden," tandasnya.

Sebelumnya, menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut 6 tersangka yang kini ditetapkan dalam kerusuhan di Kanjuruhan, Malang masih kurang.

BACA JUGA:Laporan Akhir Rekomendasi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan Diserahkan ke Presiden Melalui Menkopolhukam

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam bilang 6 tersangka yang sudah ditetapkan belum cukup guna memberikan rasa keadilan bagi para korban.

"Kami berharap itu bisa memberikan terangnya peristiwa, dan menjadi daya dorong untuk mendorong rasa keadilan itu, siapapun pelakunya ya harus bertanggung jawab, bagi kami 6 (tersangka) enggak cukup," katanya kepada awak media di Komnas HAM, Rabu 2 November 2022.

Diketahui, sebanyak enam orang ditetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

BACA JUGA:LIB Curhat ke Komnas HAM, Jika Ubah Jadwal Pertandingan Bisa Kena Denda Broadcaster

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads