Catat! Ini Aturan Renovasi Rumah Subsidi, Gak Boleh Berlebihan Ya!

Catat! Ini Aturan Renovasi Rumah Subsidi, Gak Boleh Berlebihan Ya!

Perumahan Subsidi/Ilustrasi--

JAKARTA, DISWAY.ID - Rumah subsidi menjadi solusi paling tepat untuk masyarakat dengan penghasilan terbatas.

Harga dari rumah subsidi cukup bervariasi, bergantung dari lokasi di mana rumah itu berada beserta spek bangunan yang ditawarkan oleh pengembang. 

Jumlah rumah ini pun tersebar luas di berbagai provinsi di seluruh Indonesia dan terus bertambah.

Lantas apakah boleh merenovasi rumah subsidi? 

Interior Expert Pinhome Shania Tahir menyampaikan bahwasannya ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk bisa merenovasi rumah subsidi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau mau renovasi rumah subsidi enggak bisa sembarangan, ada aturannya,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 November 2022.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam, 2 Mantan Pejabat Kemenperin Terseret

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah melakukan renovasi secara bertahap. 

Sebagai debitur rumah subsidi, pemilik rumah diberikan waktu selama lima tahun sebagai jangka waktu minimal untuk bisa merenovasi rumah.

"Dalam jangka waktu lima tahun, pemilik rumah dilarang mengubah berbagai bentuk bagian depan rumah atau fasad dan atau mengubah rumah subsidi menjadi bertingkat," terangnya.

"Pemilik rumah hanya bisa melakukan perubahan-perubahan minor seperti membuat dapur ataupun membuat pagar di sekeliling rumah," imbuhnya. 

Di sisi lain, kelebihan dari menerapkan cara renovasi rumah sederhana secara bertahap adalah dana yang dibutuhkan juga bertahap.

“Ada jangka waktunya, lima tahun, dalam jangka waktu tersebut pemilik rumah tidak boleh mengubah fasad atau menambah tingkat rumah. Yang diperbolehkan hanya renovasi minor seperti membuat dapur, pasang pagar,” tuturnya.

Hal kedua adalah sesuai dengan ketentuan maksimal luas tanah. Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan, luas tanah rumah subsidi tidak boleh melebihi 200 meter persegi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: