Siap-Siap, Tahun 2023 dan 2024 Cukai Rokok Naik 10 Persen

Siap-Siap, Tahun 2023 dan 2024 Cukai Rokok Naik 10 Persen

Ilustrasi/Rokok-Pixabay-

BACA JUGA:Kodir Bersihkan Darah Brigadir J Memakai Serokan Kayu, Disemprot JPU Karena Cengengesan

BACA JUGA:Pengamat Sebut KIB Kalau Mau Menang Pasangkan Ganjar-Erick Thohir: Ini Banyak Keunggulan

Sri Mulyani juga menambahkan, pertimbangan selanjutnya, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. 

Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," tuturnya.

BACA JUGA:Suzuki Hengkang, Yamaha Tanpa Tim Satelit, Ini Daftar Tim dan Pembalap MotoGP 2023

BACA JUGA:Sindir Ade Armando, Yan Harahap Nggak Nyangka Ada Hati 'Sebusuk' Itu: Tak Ada Kapoknya!

"Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” terangnya.

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. 

BACA JUGA:Ada Demo Akbar 411 di Patung Kuda Monas Besok, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalulintas

BACA JUGA:IMOS 2022: Kenalin Motor Listrik Polytron Fox-R, Kecepatannya Bisa Tembus 130 Km Per Jam

Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: