Siap-Siap, Tahun 2023 dan 2024 Cukai Rokok Naik 10 Persen

Siap-Siap, Tahun 2023 dan 2024 Cukai Rokok Naik 10 Persen

Ilustrasi/Rokok-Pixabay-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok akan naik sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bahwa kenaikan tarif CHT ini adalah pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

BACA JUGA:Jadwal Home dan Away Timnas Indonesia di Piala AFF 2022, JIS Masuk Nominator Home Base

BACA JUGA:Prediksi Kontribusi KTT G20, PDB Indonesia Bisa Capai Rp7,4 triliun

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani Kamis 3 November 2022.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). 

BACA JUGA:Detik-detik Kodir ART Sambo Bersih-bersih Darah Brigadir Yosua, Siapa yang Menyuruhnya?

BACA JUGA:Sandy Walsh, Jordy Amat, Shyane Pattinama sudah Dinaturalisasi, Direktur P3S: Birokrasi Berbelit-belit

Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” jelasnya.

BACA JUGA:6 Manfaat Jamu yang Tak Banyak Orang Tahu

BACA JUGA:Jelang WSBK 2022 Mandalika, 176 ton Kargo Logistik Sudah Tiba di Bandara Lombok

Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. 

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: