Kasus Festival 'Berdendang Bergoyang', Polisi Tetapkan HA dan DP sebagai Tersangka

Kasus Festival 'Berdendang Bergoyang', Polisi Tetapkan HA dan DP sebagai Tersangka

Nasib 2 panitia Berdendang Bergoyang Festival 2022 setelah diperiksa Polres Jakpus tergantung dari keterangan yang mereka ungkapkan. - twitter @wenzrawk-

JAKARTA, DISWAY.ID-Penanggungjawab acara dan Direktur acara Festival Berdendang Bergoyang resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu 5 November 2022. 

Penanggungjawab Acara yang berinisial HA dan Direktur Acara Festival Berdendang Bergoyang berinisial DP menjadi tersangka kasus kelalaian dan menyebabkan luka dalam acara Berdendang Bergoyang. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyatakan kedua tersangka HA dan DP. 

BACA JUGA:Panitia dan Manajemen 'Berdendang Bergoyang' Dikenakan Pasal Berlapis, 17 Saksi Diperiksa

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus festival musik Berdendang Bergoyang di Istora, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.

"Festival Berdendang Bergoyang per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu 5 November 2022. 

Dia mengatakan HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur. 

Komarudin melanjutkan dengan adanya dua tersangka, selanjutnya jumlahnya bisa jadi bertambah dikarenakan proses penyelidikan masih terus dilakukan. 

"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," ujarnya.

BACA JUGA:Polemik Kasus Konser 'Berdendang Bergoyang' Naik Penyidikan

Sebelumnya, menurut Komarudin, panitia penyelenggara dianggap lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut, sehingga sejumlah orang mengalami luka. 

"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," katanya.

Dalam hal ini, penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat, kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: