Panitia dan Manajemen 'Berdendang Bergoyang' Dikenakan Pasal Berlapis, 17 Saksi Diperiksa
Pihak polisi terjun periksa Pasar Tanah Abang Blok G yang diduga menjadi sarang preman hingga tempat mengkonsumsi narkoba. -Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID-Polisi masih menyelidiki kasus ricuhnya festival musik ‘Berdendang Bergoyang’ yang mengakibatkan puluhan orang pingsan.
Puluhan orang jatuh pingsan akibat jumlah penonton yang melebihi kapasitas. Panitia menjual tiket melebihi estimasi saat perizinan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, panitia (Panpel) melanggar pasal kelalaian dan Pasal tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Nasib 2 panitia Berdendang Bergoyang Festival 2022 setelah diperiksa Polres Jakpus tergantung dari keterangan yang mereka ungkapkan. - twitter @wenzrawk-
“Kepada mereka atau ke pihak manajemen atau penanggung jawab, kami kenakan Pasal dugaan Pasal 360 Ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Komarudin dalam keterangannya, dikutip Sabtu 5 November 2022.
Komarudin menuturkan, alasan juga diterapkannya Pasal terkait Kekarantinaan Kesehatan mengacu pada peraturan Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022 yang dikeluarkan awal Oktober saat DKI berstatus PPKM Level 1.
“Mereka mengajukan permohonan rekomendasi ke Satgas Covid-19 hanya 5 ribu orang. Jadi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu tapi mengajukan ke Satgas Covid hanya 5 ribu orang dan rekomendasi yang keluar dari Satgas Covid pun hanya 5 ribu,” ucapnya.
BACA JUGA:17 Saksi Berdendang Bergoyang Jalani Pemeriksaan
“Dengan jumlah pengunjung kegiatan itu boleh sampai 100 persen. Nah 100 persen ini yang tidak diindahkan penyelenggara sehingga kita kenakan pasal 93 UU Kekarantinaan ancaman hukuman 1 tahun denda 100 juta rupiah,” tambahnya.
Sementara itu, penyidikan kasus festival musik’Berdendang Bergoyang’ yang mengakibatkan puluhan orang pingsan masih berlanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Pemicu Konser 'Berdendang Bergoyang' Bubar Terkuak--Instagram/@berdendangbergoyang
Total saksi yang telah diperiksa terkait kasus tersebut sebanyak 17 orang saksi.
“(Total saksi) 17 orang,” ujar Komarudin dalam keterangannya, dikutip Sabtu 5 November 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: