Polisi Temui Unsur Pidana, Kasus Ricuhnya Konser Berdendang Bergoyang Sudah Naik Sidik

Polisi Temui Unsur Pidana, Kasus Ricuhnya Konser Berdendang Bergoyang Sudah Naik Sidik

Pengunjung membludak membuat pihak kepolisian menghentikan Berdendang Bergoyang Festival 2022, untuk menghindari jatuhnya korban. -instagram/@berdendangbergoyang-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menindaklanjuti kasus ricuhnya konser Berdendang Bergoyang yang terjadi di Istora Senayan pada Sabtu, 29 Oktober 2022 malam. Pihak Polres Metro Jakarta Pusat kini mulai menaikan status kasus tersebut ke penyidikan.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Jakpus Kombes Komarudin soal perkembangan kasus konser Berdendang Bergoyang tersebut.

BACA JUGA:Ducati Indonesia Luncurkan Streetfighter V2 dan Streetfighter V4 SP, Model Naked dari Panigale

BACA JUGA:Suami Susi ART Sambo Minta Istrinya Jujur dan Ingat Anak: Kalau Orang Nggak Jujur Ya 'Ajur'

“Perhari ini naik sidik, siang ini akan kita naikan statusnya ke penyidikan,” ujar Kombes Komaruding saat dikonformasi wartawan, Kamis 3 November 2022.

Menurut Kombes Komarudin, pihaknya sudah menemui ada unsur pidana yang terjadi dan pasal yang disangkakan adalah pasal 360 KUHP.

BACA JUGA:Achmad Jufriyanto Bocorkan Strategi Menjaga Fisik Tunggu Liga 1 yang Belum Jelas Jadwalnya

BACA JUGA:HP Mendadak Lemot Banget, Begini Cara Memperbaikinya

Pasal tersebut berbunyi Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Kombes Komarudin juga mengatakan pihaknya terus memeriksa saksi-saksi terkait ricuhnya konser Berdendang Bergoyang ini.

“Persemalam itu sudah 14 saksi ya,” ungkap Kombes Komarudin.


Nasib 2 panitia Berdendang Bergoyang Festival 2022 setelah diperiksa Polres Jakpus tergantung dari keterangan yang mereka ungkapkan. - twitter @wenzrawk-

“Sebagian besar (saksi) dari manajemen kemudian juga dari tenaga kesehatan kemudian dari pengelola GBK dan satgas covid juga (diperiksa),” tambahnya.

“Sementara hari ini kita akan fokus ke gelar perkara dulu, mungkin kita akan lihat apakah masih dibutuhkan saksi lagi atau tidak,” lanjut Kombes Komarudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: