Ronny Talapessy Hormati Hakim Terkait Penggabungan Bharada E dengan Terdakwa Lain

Ronny Talapessy Hormati Hakim Terkait Penggabungan Bharada E dengan Terdakwa Lain

Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyebut, Hakim Wahyu Imam Santoso justru menemukan CCTV di lantai 2 dan lantai 3 di rumah Saguling milik Ferdy Sambo-Bambang Dwi Atmodjo-

BACA JUGA:Jangan Sampai Kehabisan! Penjualan Tiket KA Libur Nataru 2022/2023 Dibuka Hari Ini, Simak Ketentuannya

Dia mengatakan, persidangan yang sudah berlangsung dengan menghadirkan beberapa saksi, Ronny menegaskan Bharada Eliezer hanya sebagai alat.

“Terkait persidangan hari ini, menempatkan posisi Bharada E atau Richard Eliezer bahwa dia hanya sebagai alat atau diterimanya perintah jabatan dari Ferdy Sambo, di sini kita akan buktikan terkait dengan saksi yang dihadirkan,” ujarnya.

Terkait persidangan penggabungan antara Terdakwa Eliezer, Kuat dan Ricky Rizal dia berharap dipisah karena Bharada E menjadi saksi kunci yang saat ini diperlukan kejujurannya.

“Terkait penggabungan, kami harapkan Richard Eliezer tetap dipisah karena keterangan Richard Eliezer sangat penting ya, keterangan dia sebagai Justice Collaborator, kemudian menempatkan dia untuk menerangkan sejujur jujurnya dan sebenarnya,” ujarnya.

BACA JUGA:Sosok Reza Paten Dikenal Crazy Rich asal Surabaya, Kini Tersangka Robot Trading

Dia mengatakan, saksi dari pihak telekomunikasi berkaitan dengan komunikasi call data record.

“Mungkin itu terkait dengan komunikasi call data record, kita lihat perkembangan di persidangan,” ucapnya.

Sebelumnya terdakwa Bharada E membantah bahwa Brigadir J tidak melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi seperti apa yang dikatakan oleh terdakwa yang lain.

“Itu nanti saat pemeriksaan terdakwa seperti apa,” ujar Ronny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: