Empat Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polsek Mampang

Empat Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polsek Mampang

Jpnn.com-Jpnn.com-Jpnn.com

BACA JUGA:NasDem Pasang Badan Jika Ada yang Lawan Sistem Pemerintahan Jokowi Meskipun Usung Anies Sebagai Capres 2024

Polisi menetapkan hukuman 7 tahun penjara terhadap tiga orang tersangka yang melakukan aksi pencurian tersebut.

“Tiga tersangka yang terlibat langsung dalam kegiatan curat ini, penyidik mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Budy.

Lalu satu orang penadah di di kenakan pasal 481 KUHP jo 480 Ancam penjara 7 tahun.

"Kemudian terhadap satu tersangka yaitu penadahan diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara," ujar Budy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait