3 Pejabat Kota Bekasi Terima Gratifikasi Kasus Korupsi Rahmat Effendi Melengang Bebas

3 Pejabat Kota Bekasi Terima Gratifikasi Kasus Korupsi Rahmat Effendi Melengang Bebas

Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa banding Rahmat Effendi ditolak dan masa hukum ditambah 2 tahun.-Instagram-

“Saya mewakili masyarakat Kota Bekasi meminta dan mendesak kepada Bapak Ridwan Kamil Selaku Gubernur Jawa Barat yang mewakili Pemerintah Pusat (Kemendagri) serta Bapak Tri Adhianto selaku PLT. Wali Kota Bekasi untuk segera mencopot jabatan Reny Hendrawati selaku Sekda Kota Bekasi,” terangnya seperti dilansir oleh karawangbekasi.disway.id.

Hal tersbeut terkait dengan sumpah jabatan yang dilupakan oleh pihak tersebut dan ini sangat mempermalukan wajah Kota Bekasi.

"Apabila hal tersebut tidak diindahkan, kami tidak segan untuk turun ke jalan menyampaikan aspirasi kami selaku masyarakat Kota Bekasi. Jadi, KPK jangan tembang pilih menindak tegas para pelaku Gratifikasi," trgas Ragil.

Sementara Aktivis Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Mulyadi, mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Bekasi untuk turut serta mengawal terkait Pengembalian Uang ke KPK yang dilakukan oleh pihak (Institusi) Kejaksaan Negeri.

Menurutnya, baik si penerima (Institusi) maupun perorangan, diantaranya oleh Kejaksan Negeri, Mantan Ketua DPRD dan juga Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi.

 

 

Berita ini sebelumnya telah dipublikasikan di karawangbekasi.disway.id, dengan judul: Status Hukum Pejabat yang Kembalikan Uang Terkait Kasus Wali Kota Bekasi Non-Aktif Dipertanyakan? https://karawangbekasi.disway.id/read/23128/status-hukum-pejabat-yang-kembalikan-uang-terkait-kasus-wali-kota-bekasi-non-aktif-dipertanyakan/15

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads