3 Pejabat Kota Bekasi Terima Gratifikasi Kasus Korupsi Rahmat Effendi Melengang Bebas
Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa banding Rahmat Effendi ditolak dan masa hukum ditambah 2 tahun.-Instagram-
"Jika dilihat berdasarkan perhitungan hari, sudah masuk ke 43 hari dan itu mungkin menurut sudah lebih dari 43 hari sejak uang itu diberikan kepada mereka-mereka (mantan Ketua DPRD, Sekda Kota Bekasi dan oknum Kejaksaan)," terang Ragil.
Sedangkan Mulyadi yang merupakan aktivis di Kota Bekasi menjelaskaan bahwa kita dapat mengacu pada Pasal 12B dan 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tanggal 21 November 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Ada Aturan-aturan Baru di Piala Dunia Qatar 2022, Beda dengan Gelaran Sebelumnya Loh
Dalam undang-undang tetsebut mengatur mengenai delik gratifikasi, mengatur ancaman pidana bagi setiap pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima segala bentuk pemberian yang tidak sah dalam pelaksanaan tugasnya, atau yang diistilahkan sebagai gratifikasi yang dianggap suap dan tidak melaporkannya pada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.
"Dengan demikian sudah jelas bahwa Sekda Kota Bekasi baru mengembalikan setelah 43 hari bahkan lebih pasca ditetapkannya mantan Wali Kota Bekasi sebagai tersangka," ujar Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan bahwa hal ini sungguh sangat janggal jika Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menetapkan tersangka terhadap mereka semua.
BACA JUGA:Rocky Gerung: KTT G-20 Tak Spesial dan Sudah Gagal, Hanya Sekedar Angkat Citra Jokowi Saja
BACA JUGA:Bukti Skandal Buku Merah dan Mencuatnya Nama Tito Karnavian, Kebenarannya Cuma Isapan Jempol?
Artinya KPK mengangkangi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tanggal 21 November 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
Sedangkan Ragil juga menjelaskan bahwa pengembalian uang yang dilakukan oleh 3 pejabat Kota Bekasi tersebut saat diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 17 Februari 2022.
"Masa pimpinan mereka tidak melihat atau membaca sih terkait polemik uang yang di kembalikan anak buahnya itu,” ungkap Ragil.
BACA JUGA:Kepolisian Turki Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Ledakan Istanbul Ditangkap
BACA JUGA:Karen's Dinner Bakal Buka di Jakarta Bulan Depan, Catat Tanggalnya!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: