3 Pejabat Kota Bekasi Terima Gratifikasi Kasus Korupsi Rahmat Effendi Melengang Bebas

3 Pejabat Kota Bekasi Terima Gratifikasi Kasus Korupsi Rahmat Effendi Melengang Bebas

Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa banding Rahmat Effendi ditolak dan masa hukum ditambah 2 tahun.-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID3 pejabat Kota Bekasi terima gratifikasi kasus korupsi Rahmat Effendi melengang bebas setelah mereka mengembalikan uang tersebut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Agung Ragil selaku Pengamat Kebijakan Publik yang mempertanyakan tindak lanjutan hukum pada 3 pejabat terima gratifikasi kasus korupsi Rahmat Effendi melengang bebas.

Menurut Agung Ragil ketiga pejabat Kota Bekasi tersebut mengembalikan uang tersebut pasca penangkapan Rahmat Effendi pada awal tahun 2022.

Adapun 3 pejabat Kota Bekasi pejabat terima gratifikasi yang telah mengembalikan uang tersebut di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati, mantan Ketua DPRD Chairoman J Putro dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Bekasi inisial AL melalui bendahara. 

BACA JUGA:Haris Azhar Seret Luhut Dalam Pusaran 8.1 Juta Ton Emas Mainan Pejabat Tinggi Jakarta

BACA JUGA:Didakwa Pasal Berlapis, Nikita Mirzani Tertawa dan Anggap Jaksa Lucu

"Uang ya,g diduga hasil gratifikasi tersebut dikembalikan Reny dan Choiruman saat diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik KPK di Gedung Merah Putih,” tambah Ragil.

Ragil menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

“Hal tesebut menjadi tanda tanya bagi kami sebagai masyarakat Kota Bekasi, uang yang dikembalikan oleh Mantan Ketua DPRD, Sekda dan Bendahara Kejaksaan tersebut uang apa,” tambah Ragil.

Menurut Ragil, jika di ihat, uang yang dikembalikan oleh 3 pejabat Kota Bekasi tersebut patut diduga masuk dalam unsur gratifikasi. 

BACA JUGA:Massa Mengamuk di Dogiyai 6 Gedung Pemerintah Dibakar, Pemicunya Bocah 5 Tahun Tewas Kecelakaan

BACA JUGA:Sambut WSBK Mandalika, 50 Bikers Komunitas Honda Jelajahi Pulau Lombok

Ragil menjelaskan bahwa saat  Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 5 Januari 2022.

Kemudian 3 pejabat Kota Bekasi tersebut baru mengembalikan uang setelah Pepen tertangkap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait