Didakwa Pasal Berlapis, Nikita Mirzani Tertawa dan Anggap Jaksa Lucu
Nikita Mirzani keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang di PN Serang.-radarbanten-
SERANG, DISWAY.ID-- Artis Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 14 November 2022 pukul 09.40 WIB untuk menjalani sidang sebagai terdakwa.
Ia tiba mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan dibawa petugas Kejari Serang dengan mendapat pengawalan aparat kepolisian.
Saat keluar dari mobil tahanan, Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE terhadap Dito Mahendra itu sempat menyapa awak media sembari tersenyum.
BACA JUGA:Rp 747,041 Miliar Dana BOS Tahap II Sudah Masuk Rekening Madrasah Hari Ini, Silakan Cek!
Selanjutnya, Nikita Mirzani duduk di kursi pesakitan di hadapan majelis hakim dengan ketuanya Dedy Adi Saputra.
Usai menjalani sidang, Nikita Mirzani menanggapi santai atas surat dakwaan JPU Kejari Serang yang mendakwanya telah melakukan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Ia menganggap dakwaan jaksa lucu.
“Lucu aja,” ujar Nikita saat diminta tanggapannya terkait surat dakwaan di PN Serang, Senin 14 November 2022.
Selain lucu, Nikita juga tertawa setelah mendengar jaksa membacakan surat dakwaan.
“Tertawa aja kan kalian (wartawan-red) dengar sendiri (surat dakwaan-red),” kata Nikita.
Sebelumnya Nikita Mirzani oleh JPU Kejari Serang dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
BACA JUGA:Iriana Jokowi Terpeleset di Tangga Pesawat Kepresidenan, Setpres Jelaskan Kondisinya
Kedua Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan ketiga, Pasal 311 KUHP.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan, kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra tersebut berawal dari rasa tidak senang Nikita terhadap adanya pihak yang telah mengganggu kehidupan pribadinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: