Didakwa Pasal Berlapis, Nikita Mirzani Tertawa dan Anggap Jaksa Lucu

Didakwa Pasal Berlapis, Nikita Mirzani Tertawa dan Anggap Jaksa Lucu

Nikita Mirzani keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang di PN Serang.-radarbanten-

Rasa tidak senang Nikita tersebut berupa tuduhan yang seolah-olah dirinya memiliki hubungan berpacaran dengan suami Nindy Ayunda.

Adanya tuduhan tersebut, menimbulkan gangguan berupa pengiriman karangan bunga yang mengatasnamakan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami dari Nindy Ayunda.

“Sehingga atas isu tersebut mengakibatkan ada pihak yang mencoret-coret pagar rumah terdakwa,” kata JPU Kejari Serang, Slamet, seperti tayang di Radar Banten (Disway National Network).

BACA JUGA:Luis Milla Ingin Ada Uji Tanding Setiap Akhir Pekan

Slamet mengatakan, terdakwa kemudian melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang yang dilakukan oleh Mahendra Dito.

Selanjutnya timbul niat Nikita untuk menyampaikan kepada masyarakat atau publik perihal peristiwa tersebut.

“Dan dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai publik figur, terdakwa menghimbau kepada kepolisian agar harus adil, terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet,” kata Slamet.

Setelah mendapatkan foto-foto Dito Mahendra, Nikita Mirzani kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 15.10 WIB, dengan menggunakan akun sosial media Instagram miliknya dengan nama akun @nikitamirzanimawardi_172 mendistribusikan,mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan cara mengunggah foto-foto Mahendra Dito yang telah diedit.

“Sebelumnya melalui instastory (instagram story) yang isinya sebagai berikut: namanya DITO MAHENDRA, oh ini yang lagi viral diberita online menganXXXX security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga meXXXX dan PXX juga pada para senior,” ungkap Slamet.

BACA JUGA:Putin Tak Hadir di KTT G20 Bali, Penasehat Sergey Markov: Ada Kemungkinan Besar Upaya Pembunuhan

Selain itu sambung JPU, pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 15.44 WIB, Nikita juga mengunggah melalui instastory berupa gambar yang telah diedit.

“Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebXXXX saXXX, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebXXXX, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,” ungkap Slamet.

Slamet mengungkapkan, perbuatan Nikita Mirzani tersebut kemudian diketahui oleh saksi Hairul Yusi bersama-sama dengan Hadi Yusuf, Mulyanidan dan Rafiudin yang sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah tepatnya Lingkungan Sepang Masjid, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

“Pada hari minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira jam 15.10 WIB, yang menjadi pengikut (follower) akun instagram terdakwa melihat instastory terdakwa Nikita Mirzani dengan nama akun @nikitamirzanimawardi_172melalui akun instagram Saksi Hairul Yusi dengan nama akun @lampukuning5678, selanjutnya saksi Harul Yusi Bin Muhamad Haer melakukan screenshoot terhadapinstastory@nikitamirzanimawardi_172,” ungkap Slamet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: