Peraturan FIFA: MU Bisa Putus Kontrak Ronaldo Tanpa Kompensasi
Cristiano Ronaldo mendapat sanksi dari MU-@Ronaldoarena7-Twitter
JAKARTA, DISWAY.ID - Wawancara kontroversial Cristiano Ronaldo dengan Piers Morgan memicu spekulasi dari banyak pihak.
Ya, baru-baru ini Ronaldo membuat geger Inggris dan sepak bola dunia setelah membuat pernyataan miring yang menyudutkan Manchester United dan Erik Ten Hag.
Dalam sesi wawancara itu, Ronaldo menyatakan bahwa Man United tidak membuat perubahan pada pusat pelatihan setelah ditinggal Sir Alex Ferguson.
Selain itu, Ronaldo menganggap Man United tidak memiliki kemampuan bersaing dengan Manchester City, Liverpool, hingga Arsenal.
BACA JUGA:Kecewa dan Dikhianati Manchester United, Ronaldo Bakal Membelot ke Manchester City
Ronaldo juga menilai, Erik ten Hag tidak memiliki rasa hormat kepadanya. Ten Hag dituding ingin menyingkirkan Ronaldo dari Old Trafford.
Merespon sikap Ronaldo tersebut, pengacara litigasi dan olahraga David Seligman mengatakan, bahwa secara peraturan FIFA tentang Status dan Transfer Pemain, Manchester United bisa memutus kontrak Ronaldo tanpa kompensasi.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 14 soal Mengakhiri Kontrak dengan Alasan yang Adil.
"Man United bisa memutus kontrak Ronaldo karena 'pelanggaran material dari tugas kepercayaan dan keyakinan yang tersirat," kata Seligman dalam cuitan di Twitter dikutip dari Daily Mail.
"Setelah wawancara itu, Man United kemungkinan akan memiliki alasan untuk mengakhiri kontrak Ronaldo, pelanggaran material dari tugas kepercayaan dan keyakinan yang tersirat sebagai istilah tegas tentang membawa klub ke dalam keburukan," sambung Seligman yang kemudian menghapus cuitan itu.
BACA JUGA:Drama Old Trafford Memanas, Ronaldo ke Ten Hag: Saya Benci Anda
Selain bisa memutus kontrak, lanjut Seligman, Ronaldo Man United juga bisa membatalkan pembayaran biaya kepada agen.
"Agen dibayar untuk 'layanan lebih lanjut' untuk menjaga hubungan baik pemain dengan klub. Artinya, Jorge Mendes dianggap tidak bisa menjalankan tugas tersebut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: