Mantan Bos ACT, Ibnu Khajar Ajukan Eksepsi
Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo
"Satu minggu ya. Ditunda Selasa tanggal 22," kata majelis hakim.
Ibnu Khajar didakwa melakukan penggelapan dana donasi. Jaksa menyebut penggelapan yang dilakukan petinggi ACT itu terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Ibnu Khajar melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Hariyana Hermain (HH),
Disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Ibnu Khajar," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: