Catat! Suami Cekik Istri Terancam Jeratan Pasal 351 Tentang Penganiayaan

Catat! Suami Cekik Istri Terancam Jeratan Pasal 351 Tentang Penganiayaan

Ilustrasi KDRT-Pixabay-

JAKARTA, DISWAY.ID - Unit Reskrim Polsek Cisauk menyangkakan satpam pelaku KDRT terhadap istri sirinya yang viral dicekik hingga ditendang dengan pasal dugaan penganiayaan.

Kanit Reskrim Polsek Cisauk, AKP Margana menerangkan bahwa pihaknya masih mendalami apakah pasal KDRT dapat diterapkan terhadap Tarmin, satpam penganiaya istri di Kampung Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

"Pasal 351 tentang penganiayaan. Terkait KDRT, apakah bisa dimasukan atau tidak dalam pendalaman terkait pernikahan mereka yang diluar KUA atau siri. Sementara kita terapkan pasal 351 dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," tegas Kanit Reskrim Polsek Cisauk.

BACA JUGA:Hujan Guyur DKI Jakarta, BPBD DKI Catat 2 Ruas Jalan Dan 2 RT Tergenang Air

Dia menyebutkan bahwa aksi penganiayaan terhadap istri Satpam itu terjadi pada Jumat (11/11/2022). Setelah Karyati, istri pelaku memasak makanan untuk bekal suaminya yang akan berjaga malam di komplek perumahan tempat Tarmin, bekerja. 

Dari pengakuan pelaku Tarmin, aksi penganiayaan itu dilakukan terhadap istrinya karena curiga atau cemburu pelaku terhadap Karyati, yang dituduh dengan kata-kata kasar oleh pelaku. 

"Suaminya curiga atau cemburu dengan istrinya berbuat aneh-aneh. Kejadiannya pada jumat 11 November Jam 18.30 WIB. Dan kami amankan pada Minggu malam pukul 23.00 WIB," ucapnya.

Sebelumnya, Sebuah video viral memperlihatkan seorang suami yang mencekik, membanting, dan menginjak leher istrinya itu terjadi di wilayah Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada Jum’at 11 November 2022 pukul 18.00 sudah diamankan.

Hal ini diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Ipda Margana yang mengatakan, saat ini Kepolisian Cisauk telah menangkap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut.

BACA JUGA:Bank Mega Buka Lowongan untuk Lulusan D3, S1 dan S2, Simak Persyaratannya

Menurut Ipda Margana, kejadian bermula saat pelaku berinisial TM (43) yang berprofesi sebagai satpam pulang ke rumahnya, saat itu korban berinisial KY (44) hendak keluar rumah membeli bensin. 

Lalu TM menuduh KY berselingkuh hingga terjadi adu mulut dan kekerasan tersebut. Hubungan keduanya memang sudah lama tidak harmonis dan beberapa kali sering terjadi KDRT.

"Keluarga ini sudah lama tidak harmonis lagi, dan kekerasan ini sudah terjadi beberapa kali namun baru kali ini korban berani melapor," jelas Ipda Margana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads