Terkuak, di Lokasi Ini Komjen Agus Andrianto Diduga Terima Miliaran Rupiah dari Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim

Terkuak, di Lokasi Ini Komjen Agus Andrianto Diduga Terima Miliaran Rupiah dari Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto diduga telah terima uang miliaran rupiah dari tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.-PMJNews-

b. adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim IRJEN POL Drs. HERRY RUDOLF NAHAK, M.Si., untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum Polda Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal. Selain itu adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada KOMBES POL BUDI HARYANTO, S.I.K., M.H. (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri), dan KOMJEN POL Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H., M.H., selaku Kabareskrim Polri uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.

c. ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dan para pengusaha penambang batubara legal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek Polres. Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.


Bocoran surat rekomendasi dari Divpropam Polri bertandatangan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, di mana Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto diduga telah terima uang koordinasi hingga miliaran rupiah dari hasil tambang batu bara ilegal di Kaltim-Foto/Dok/Istimewa-

4. Berdasarkan kesimpulan di atas, direkomendasikan kepada Jenderal agar Kapolda Kaltim melakukan pembenahan menejerial terkait penanganan dan pengelolaan tambang di Polda Kaltim dan Kabareskrim Polri melakukan pengawasan yang ketat serta menindak oknum yang masih melakukan kegiatan penambangan legal maupun pungi (gratifikasi) terhadap kegiatan penambangan ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: