Terkuak, di Lokasi Ini Komjen Agus Andrianto Diduga Terima Miliaran Rupiah dari Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto diduga telah terima uang miliaran rupiah dari tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.-PMJNews-
"Selain itu juga memberikan uang koordinasi kepada KOMJEN POL Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H., M.H., selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim Polri dalam bentuk USD sebanyak 3 kali yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp 2.000.000.000,- setiap bulannya," demikian bunyi surat rekomendasi bentuk digital itu.
BACA JUGA:Mengenal Sosok Ismail Bolong, Anggota Polri yang Mengaku Setor Rp 6 Miliar ke Komjen Agus Andrianto
BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Beberkan Pelimpahan Berkas Kasus Sambo ke Kejaksaan
Bocoran Surat Rekomendasi dari Divpropam Polri
Sementara itu, bocoran surat rekomendasi Divpropam Polri yang diterima Disway.id dengan Nomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DIVPROPAM ter tanggal 7 April 2022 yang ditandatangani oleh eks Kadivpropam Polri Ferdy Sambo, terdapat foto-foto tangkapan layar yang menggambarkan adanya dugaan praktik tambang batu bara ilegal.
Di salah satu poin disebutkan bahwa Kombes Budi Haryanto tidak melakukan penindakan terhadap tambang batu bara ilegal tersebut karena ada tensi dari Komjen Agus Andrianto.
"... Tidak melakukan penindakan dikarenakan mendapat infomrasi dari KOMBES POL BUDI HARYANTO, S.I.K., Kasubdit V Dittipidter bahwa ada atensi dari KOMJEN POL Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H., M.H., Kabareskrim Polri," bunyi bocoran surat rekomendasi tersebut.
BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Jalani Sidang Gugatan Deolipa Bareng Bharada E Hari Ini
BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Minta Kapolda Tidak Mutasi Anggota di Gakkumdu Selama Pemilu 2024
Di surat tersebut juga terdapat poin-poin yang menyebutkan bahwa jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim diduga terlibat.
Mulai dari Kabareskrim Polri, Kapolda, Wakapolda hingga tingkat Polsek.
Berikut bunyi poin-poin surat rekomendasi dari Divpropam Polri:
3. Berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. bahwa di wilkum (wilayah hukum) Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal selain itu adanya kedekatan Sdri. TAN PAULIN dan Sdri. LENY dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: