Tak Sampai 1 x 24 Pelaku Penusukan Pengemudi Transjakarta Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya

Tak Sampai 1 x 24 Pelaku Penusukan Pengemudi Transjakarta Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya

Istimewa/Radar Bogor-Istimewa/Radar Bogor-Istimewa/Radar Bogor

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dua Pelaku penusukan pengemudi Transjakarta berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Korban, sopir bus Transjakarta Randi Pramono (30) ditusuk tersangka di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur pada Selasa, 22 November 2022 pada pukul 23.30 WIB malam.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku yakni AR ditangkap di wilayah Jakarta Selatan pada hari rabu.

BACA JUGA:2.722 Rumah Warga Cianjur Rusak, Kementerian PUPR Cari Kawasan Relokasi

Setelah kejadian tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga pelaku ditangkap dalam waktu 24 jam

"Setelah kejadian, anggota melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, sehingga tersangka tertangkap di wilayah Jakarta Selatan dalam waktu 1 x 24 jam," ujar Budi di Polres Metro Jakarta Timur, pada Kamis, 24 November 2022.

Motif di balik penusukan itu terjadi karena korban melindas ponsel milik tersangka hingga rusak.

“Keduanya yang sedang mengendarai sepeda motor pun akhirnya berhenti dan mereka terlibat cekcok,” ucap Budi.

Budi menegaskan, saat pelaku melakukan penusukan pada korban di bagian dada sebelah kanan, kondisi tersangka saat itu dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh alkohol.

BACA JUGA:Kenaikan Suku Bunga The Fed Melambat, Harga Emas Menguat 0,6 Persen

"Karena tersangka dalam keadaan mabuk, sehingga tersangka langsung menusuk korban dengan senjata jenis badik," sebut Budi.

Setelah ditusuk di bagian dada korban langsung tewas setelah ditusuk tersangka.

“Tak lama setelah itu, korban pun langsung tewas dan meninggal di tempat,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: