Lowongan Kerja, KPU Butuh 36 Ribu Lebih Anggota PPK dan PSS, Berapa Gajinya?

Lowongan Kerja, KPU Butuh 36 Ribu Lebih Anggota PPK dan PSS, Berapa Gajinya?

Gedung KPU RI-Intan Afrida Rafni-

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar Riwayat Hidup

- Pas Foto Berwarna 4x6

Sebagaimana dikutip dari laman Info Pemilu, kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri di situs Siakba.

Selain itu bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id

BACA JUGA:Lowongan BUMN, PT Indra Karya Buka Rekrutmen untuk Lulusan S1 - S2, Simak Syarat dan Ketentuannya

Gaji PPK dan PPS

Gaji PPK per bulan yang akan didapatkan yakni sebagai berikut:

Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan

Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan

Masa Kerja PPK adalah 4 Januari 2023 - 4 April 2024

Sedangkan gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:

Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: