Kebebasan Pers Terancam Usai Pemerintah dan DPR Sahkan RKUHP, Begini Isinya
Dewan Pers menyesalkan sikap pemerintah dan DPR yang tetap mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).-ilustrasi-Berbagai sumber
"Tapi yakinlah bahwa kami mencoba mengakomodasi berbagi pihak dan itu tertuang baik di dalam batang tubuh maupun penjelasan," imbuhnya.
Dia menerangkan hak konstitusional publik dijamin dalam memberikan kritik bahkan menolak RUU KUHP tersebut.
"Jika ada yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar maka dapat mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: