Kebebasan Pers Terancam Usai Pemerintah dan DPR Sahkan RKUHP, Begini Isinya

Kebebasan Pers Terancam Usai Pemerintah dan DPR Sahkan RKUHP, Begini Isinya

Dewan Pers menyesalkan sikap pemerintah dan DPR yang tetap mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Pers menyesalkan sikap pemerintah dan DPR yang tetap mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Itu merupakan pandangan legalistik yang patut disesali," ujar Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli, dalam keterangannya, Senin, 28 November 2022.

Dia mengatakan Dewan Pers menyesalkan perkembangan yang terjadi. Padahal, dalam pertemuan sebelumnya dengan pemerintah serta sejumlah fraksi dan dengar pendapat dengan Komisi III DPR, usulan reformulasi yang diajukan dapat diterima dengan baik. 

BACA JUGA:GRATIS! Pemerintah Bakal Bagi-bagi 680 Ribu Rice Cooker ke Masyarakat, Ada Syaratnya?

Di sisi lain, Dewan Pers juga telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo agar menunda pembahasan karena adanya beberapa pasal yang mengancam kebebasan pers.

"Faktanya pemerintah dan DPR jalan terus dan tidak memerhatikan aspirasi komunitas pers dan masyarakat," ujarnya. 

"Ancaman kriminalisasi terhadap wartawan seperti yang tercantum dalam RKUHP bukan hanya akan merugikan pers tapi juga akan mencederai hak publik untuk tahu," sambungnya.

Ancaman pidana dapat membuat media melakukan self censorship. Kriminalisasi terhadap wartawan akan menjadikan mutu demokrasi merosot dan Indonesia terkucil dalam pergaulan internasional. 

Dengan kondisi yang ada Dewan Pers pun akan melakukan langkah selanjutnya yang lebih dulu melakukan konsolidasi.

"Langkah selanjutnya akan dikonsolidasikan Dewan Pers dengan semua konstituen," ujarnya.

RKUHP telah resmi disahkan untuk dibawa selanjutnya ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi KUHP. 

BACA JUGA:JPU Hadirkan 17 Saksi di Sidang 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, 4 Diantaranya Terdakwa

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan sudah menjadi tugas pemerintah dan DPR untuk menjelaskan kepada publik atas semua keputusan yang diambil dalam RUU KUHP.

"Mengapa kita mengambil usulan A dan tidak mengambil usulan B ketika memang secara diametral itu bertolak belakang," kata Edward. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads