JPU Hadirkan 17 Saksi di Sidang 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, 4 Diantaranya Terdakwa
Setelah satu pekan ditunda, jadwal sidang Sambo minggu ini atas pembunuhan berencana Brigadir J kembali dilanjutkan pada dengan beberapa agenda.- Bambang Dwi Atmodjo-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, Senin, 28 November 2022.
Nantinya dalam sidang ketiga dakwa tersebut akan ada 17 saksi yang mana 4 di antaranya merupakan saksi yang menjadi terdakwa.
Adapun 4 saksi yang menjadi terdakwa, yaitu:
BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Kembali Anjlok 2 Persen, Kasus Covid-19 di Tiongkok Jadi Biang Keroknya
BACA JUGA:Bocah 10 Tahun Tenggelam dan Hilang Usai Tercebur ke Banjir Kanal Timur Belum Diketemukan
Kaden A Ropaminal - Agus Nur Patria
Korspri Kadiv Propam Polri - Chuck Putranto
Wakaden B Biro Paminal Propam Polri - Arif Rahman Arifin
PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof - Baiquni Wibowo
Sedangkan saksi-saksi lainnya yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni:
Spri (Staf Pribadi) Kadiv Propam - Novianto Rifai
Pemeriksa Forensik Muda, Sub Bidang Komputer Forensik - Panji Zulfikar Sidik
Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri - Sopan Utomo
Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri - Linggom Parasian siahaan
BACA JUGA:GRATIS! Pemerintah Bakal Bagi-bagi 680 Ribu Rice Cooker ke Masyarakat, Ada Syaratnya?
BACA JUGA:Tante Ernie Selebriti 'Pemersatu Bangsa' Akhirnya Beri Kabar setelah Lama Menghilang
Kabag Litpras Ropaminal Div Propam Polri - Harun Yuni Aprin
Sesro Provost Div Propam Polri Sugeng Putu Wicaksono
Pekerja Harian Lepas (PHL) Kadiv Propam Polri - Ariyanto
Driver/Supir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan - Audi Pratowo
Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (KATAUD) Divisi Porfesi dan Pengamanan Polri -Toni Ridho Nugroho
Kabag Gakkum Provost DIVPROPAM Polri - Susanto Haris
Pengusaha CCTV - Tjong Tjiu Fung (Afung)
Asisten Rumah Tangga (ART) Sartini alias Tini
Asisten Rumah Tangga (ART) Rojiah alias Jiah
BACA JUGA:Perintah Kapolri Buru Ismail Bolong Sangat Jelas dan Tegas, Mau Melawan?
Diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dilakukan secara bersama-sama oleh terdakwa Ferdy Sambo Cs digelar pekan ini PN Jakarta Selatan.
Sidang juga digelar untuk perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Persidangan pada pekan ini akan dimulai pada Senin 28 November hingga Kamis 1 Desember 2022.
Perlu diketahui Sidang tersebut masih sama dengan sidang pekan kemarin dengan pemeriksaan para saksi yang melihat atau berperan melakukan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
BACA JUGA:Catat, Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2022 Hari Ini 28 November 2022, Ada Portugal vs Uruguay
BACA JUGA:Catat, Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2022 Hari Ini 28 November 2022, Ada Portugal vs Uruguay
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan bahwa sidang lanjutan tersebut nantinya akan dilaksanakan mulai Senin 28 November 2022 hingga Kamis 1 Desember 2022.
Ia mengatakan bahwa untuk hari ini sendiri, yaitu Senin, 28 November 2022, akan dilakukan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Richar Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
“RE, KM, RR : Pemeriksaan saksi, Majelis Hakim tetap dan di ruang sidang utama,” ujar Djuyamto saat dikonfirmasi Disway.id, Senin, 28 November 2022.
Perlu dicatat pada jadwal sidang pekan ini, tidak ada jadwal sidang pada hari Rabu 30 November 2022.
Adapun jadwal persidangan Ferdy Sambo dan kawan-kawan untuk satu minggu ke depan, diantaranya:
BACA JUGA:ASN Ditarget Melek Digital Tahun Depan, Kominfo Gelar ToT di Lingkungan Kemendikbudristek
Senin, 28 November 2022
RE, KM, RR : Pemeriksaan saksi
Majelis Hakim tetap
Ruang sidang utama
Selasa, 29 November 2022
FS, PC : Pemeriksaan saksi
Majelis hakim tetap
Ruang sidang utama
Kamis, 1 Desember 2022
HK, AN, AR
Majelis Hakim Tetap
Ruang sidang utama
Pemeriksaan saksi
BW, CP, IW:
Majelis hakim tetap
Ruang sidang utama
Pemeriksaan saksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: