Jangan Tertipu! Begini Cara Bedakan Ponsel Asli atau Palsu, Waspada Belanja Online!

Jangan Tertipu! Begini Cara Bedakan Ponsel Asli atau Palsu, Waspada Belanja Online!

Ponsel pintar Xiaomi Mi Note 10 Pro.--(ANTARA News/Maria Cicilia Galuh)

Ketiga, lewat Ditjen Bea & Cukai berupa ponsel bawaan, dan barang kiriman dari luar negeri. Lalu pintu keempat lewat operator seluler.

Terakhir, sebagai contoh saat pertemuan Forum G20 atau berbagai kegiatan internasional. Turis maupun tamu undangan menggunakan kartu SIM khusus yang berlaku maksimal 90 hari, yang dapat diperpanjang.

"Dengan demikian masyarakat yang akan membeli gadget terlebih dahulu memastikan IMEI tercantum pada kemasan dan mengecek IMEI perangkatnya di https://IMEI.kemenperin.go.id.," pungkasnya.

BACA JUGA:Oppo A77s Ponsel Menengah yang Diproduksi dengan OPPO Enduring Quality, Berikut Serangkaian Ujinya

Cara Menguji IMEI

Langkah selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator.

Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

Di samping itu bagi masyarakat yang membeli gadget secara online dari luar negeri, bisa mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.

Itulah cara cek IMEI gadget untuk memastikan apakah Ilegal atau tidak. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: