Jangan Tertipu! Begini Cara Bedakan Ponsel Asli atau Palsu, Waspada Belanja Online!

Jangan Tertipu! Begini Cara Bedakan Ponsel Asli atau Palsu, Waspada Belanja Online!

Ponsel pintar Xiaomi Mi Note 10 Pro.--(ANTARA News/Maria Cicilia Galuh)

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan cara agar masyarakat bisa membuktikan ponselnya legal atau tidak.

Ya, salah satu cara untuk bisa memastikan Ponsel legal atau tidak di antaranya lewat International Mobile Equipment Identity alias IMEI.

Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Standarisasi PPI Kemenkominfo, Nur Akbar Said mengimbau kepada masyarakat untuk membeli Ponsel baru dari gerai resmi.

"Mereka harus beli di gerai resmi dan mereka wajib memberikan jaminan bahwa perangkat ini memiliki IMEI yang benar-benar whitelist di sistem kami," kata Akbar di acara Quo Vadis Pengendalian IMEI.

"Setelah itu, konsumen bisa meminta dana dikembalikan jika IMEI tak terdaftar," sambungnya.

BACA JUGA:4 Tips Simpel Agar Data Ponsel Android Anti Lacak, Salah Satunya Matikan 'Mode' Ini

Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Syaiful Hayat mengatakan konsumen bisa mengecek IMEI sebelum membeli ponsel.

"Untuk membeli online itu bisa minta IMEI-nya dulu lalu dicek ke sistem. Kalau itu lolos berarti aman. Kalau enggak itu cuma bisa berlaku tiga bulan lalu habis," kata Syaiful.

Syaiful mengimbau, ketika membeli gadget via toko daring mesti hati-hati. Terlebih, ada iming-iming selisih harga hingga lebih murah.

"Kita juga harus lihat penjualnya siapa, merchant-nya siapa. Kalau dia toko resmi sebenarnya harganya enggak akan beda jauh dengan harga offline karena pajaknya sama. Pasti tata niaganya juga dipenuhi semua," terangnya. 

Untuk memastikan berjalannya Pengendalian IMEI, pemerintah menetapkan empat pintu pendaftaran IMEI ke CEIR (central equipment identity registry).

BACA JUGA:Ini Dia Ponsel Gaming Powerful: Infinix Hot 20 5G, Harga Cuma Rp 2 jutaan

Pertama lewat Perindustrian untuk IMEI yang didaftarkan produsen lokal dan importir resmi. 

Kedua lewat pintu Kominfo khusus tamu negara, VIP, VVIP perwakilan negara asing/organisasi internasional dan keperluan pertahanan keamanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: