Pergoki Lagi Berduaan, Pengemudi Ojol di Jawa Timur Ditikam Selingkuhan Istri 7 Kali, Kondisinya Mengenaskan

Pergoki Lagi Berduaan, Pengemudi Ojol di Jawa Timur Ditikam Selingkuhan Istri 7 Kali, Kondisinya Mengenaskan

Pelaku pembunuhan Waluto (51) yang ditemukan tewas di Kampung Muka Blok C, RT 09/RW 04 Kelurahan Ancol Pademangan, Jakarta Utara pada Rabu (5/7).-ilustrasi-disway.id

JAWA TIMUR, DISWAY.ID - Satu lagi kabar duka terjadi di Indonesia, seorang tulang punggung keluarga dan juga seorang Ayah/Suami harus kehilangan nyawanya dengan kondisi yang mengenaskan akibat mendapati sebuah kenyataan pahit tentang orang yang paling ia cintai. 

MYW (24), seorang pengemudi ojek online di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur tewas akibat dibunuh oleh seorang pria yang tidak lain dan tidak bukan adalah selingkuhan dari istri sahnya, pada Rabu, 30 November 2022. 

Kejadian itu terjadi di Desa Sumberkalong, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur Republik Indonesia. 

BACA JUGA:Kasus Pemukulan Imam Masjid Berakhir Damai, Pelaku Ternyata Pasien Gangguan Saraf

Pelaku berinisial BH (31), saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh aparat berwajib Kepolisian setempat. 

BH diduga menghabisi nyawa MYW, setelah dirinya kepergok sedang berduaan bersama istri korban. 

Kapolres Bondowoso membenarkan hal tersebut, AKBP Wimboko menjelaskan kejadian tersebut. Wimboko dan pihaknya menerima sebuah laporan pembunuhan pada Rabu, 30 November 2022 sekitar pukul 14:30 WIB. 

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat BH mendatangi rumah kontrakan korban untuk menemui sang istri dari MYW. DIketahui tersangka dan istri dari korban menjalin hubungan gelap ini sejak Januari 2022.

BACA JUGA:Inggris Bunuh 100 Jutaan Orang India Dalam 40 Tahun, Sejarahwan Ungkap Fakta Kelicikannya

"Tersangka mengaku sudah lama berselingkuh dengan istri korban" ujar Wimboko pada Kamis, 01 Desember 2022

Disaat BH dan istri korban sedang berduaan di rumah kontrakan, MYW datang dan memergoki sang istri yang tengah berada di kamar bersama dengan tersangka. Melihat hal tersebut, korban yang emosi akhirnya menarik dan memukuli sang istri dan bertengkar hebat. BH yang melihat kekasihnya dipukuli, akhirnya terlintas untuk menghabisi nyawa MYW dengan menggunakan pisau lipat yang ada didalam tasnya. 

"Saat itu juga tersangka BH mengambil pisau lipat yang diletakkan di dalam tasnya" jelas Wimboko.

Tersangka BH membuka pisau lipat tersebut, lalu mengejar korban MYW. Tersangka menikam korban sebanyak 7 kali hingga korban terjatuh dan tak sadarkan diri di dalam kamar mandi. Korban MYW tewas seketika ditempat setelah mendapatkan tikaman dari BH. 
BACA JUGA:Link Live Streaming Belanda vs Amerika di Piala Dunia Qatar 2022, Prediksi Ujian Pertama Der Oranje

"Dari hasil autopsi ditemukan ada sebanyak 7 luka tusukkan didada dan di perut" terang Wimboko.

Wimboko menjelaskan dari hasil TKP,  pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu sendiri terdiri dari Helm, Handphone, Sepeda Motor, Sandal, dan Baju Korban. 

"Barang buktinya kita amankan sebanyak 17 buah" tambah Wimboko. 

Atas perbuatan yang dilakukan BH setelah menghabisi nyawa MYW, dirinya dijatuhkan Pasal 340 Subside dan Pasal 338 Subsider Pasal 35 ayat (3) KUHP. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau seringan-ringannya penjara selama 20 tahun. 

BACA JUGA:Pele Alami Infeksi Pernafasan Kala Tim Brasil Kalah 0-1 dari Kamerun di Piala Dunia 2022
Selain itu, Wimboko menjelaskan pihaknya terus melakukan investigasi karena takut adanya kemungkinan pihak-pihak lain yang telibat dalam kasus tersebut. 

"Nanti istri korban juga akan kita periksa untuk dimintai keterangan kembali" ujar Wimboko

"Karena kami ingin mengetahui rangkaian faktanya seperti apa" tutup Wimboko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads